PERMENDIKBUD NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENDIDIKAN KEPADA GUBERNUR DALAM PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2018

PERMENDIKBUD NOMOR 3 TAHUN 2018


Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Permendikbud Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Kepada Gubernur Dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2018. Adapun pertimbangan dikeluarkannya Permendikbud ini adalah a)  bahwa  untuk  melaksanakan  ketentuan  Pasal  16  ayat  (5) Peraturan  Pemerintah  Nomor  7  Tahun  2008  tentang Dekonsentrasi  dan  Tugas  Pembantuan,  urusan pemerintahan  yang  akan  dilimpahkan  dalam  rangka penyelenggaraan  dekonsentrasi  ditetapkan  dengan Peraturan Menteri; b)  bahwa  berdasarkan  pertimbangan  sebagaimana  dimaksud dalam  huruf  a,  perlu  menetapkan  Peraturan  Menteri Pendidikan  dan  Kebudayaan  tentang  Pelimpahan Sebagian  Urusan  Pemerintahan  Bidang  Pendidikan kepada  Gubernur  dalam  Penyelenggaraan  Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2018;


Pada Pasal 1 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Kepada Gubernur Dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2018  dinyatakan bahwa (1)  Urusan  pemerintahan  bidang  pendidikan  yang dilimpahkan  kepada  gubernur  dalam  penyelenggaraan dekonsentrasi tahun anggaran 2018 meliputi: a)  program pendidikan dasar dan menengah; b)  program guru dan tenaga kependidikan; dan c)  program  dukungan  manajemen  dan  pelaksanaan tugas  teknis  lainnya  Kementerian  Pendidikan  dan Kebudayaan. (2)  Program  pendidikan  dasar  dan  menengah  meliputi: a. pembinaan sekolah menengah atas; b.  pembinaan sekolah menengah kejuruan; dan c.  pembinaan pendidikan khusus dan layanan khusus. (3)  Program  guru  dan  tenaga  kependidikan  berupa  dukungan manajemen  dan  pelaksanaan  tugas  teknis  lainnya Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan; (4)  Program  dukungan  manajemen  dan  pelaksanaan  tugas teknis  lainnya  Kementerian  Pendidikan  dan  Kebudayaan terdiri atas: a.  peningkatan pelayanan prima dalam perencanaan; b.  penganggaran; dan c.  kerja sama luar negeri.

Pada Pasal 2 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Kepada Gubernur Dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2018  dinyatakan bahwa
(1)  Alokasi  anggaran  urusan  pemerintahan  bidang pendidikan  yang  dilimpahkan  kepada  gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) meliputi:
a.  program  pendidikan  dasar  dan  menengah  sebesar Rp257.603.129.000,00  (dua ratus  lima  puluh  tujuh milyar  enam  ratus  tiga  juta  seratus  dua  puluh sembilan ribu rupiah);
b.  program  guru  dan  tenaga  kependidikan  sebesar Rp69.433.779.000,00  (enam  puluh  sembilan  milyar empat  ratus  tiga  puluh  tiga  juta  tujuh  ratus  tujuh puluh sembilan ribu rupiah); dan
c. program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas  teknis  lainnya  Kementerian  Pendidikan  dan Kebudayaan  sebesar  Rp14.109.123.000,00  (empat belas milyar seratus sembilan juta seratus dua puluh tiga ribu rupiah).
(2)  Alokasi  angggaran  mengacu  kepada  Daftar  Isian  Pelaksanaan  Anggaran (DIPA) yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan.
(3)  Rincian  alokasi  anggaran  urusan  pemerintahan  bidang pendidikan  yang  dilimpahkan  kepada  gubernur tercantum  dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pada Pasal 3 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Kepada Gubernur Dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2018  dinyatakan bahwa Pelaksanaan  kegiatan,  pertanggungjawaban,  pelaporan, pengawasan,  dan  pemeriksaan  yang  berkaitan  dengan penyelenggaraan dekonsentrasi dilakukan  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan.

Pada Pasal 4 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Kepada Gubernur Dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2018  dinyatakan bahwa (1)  Koordinasi,  pembinaan  manajemen,  dan  administrasi keuangan  dalam  penyelenggaraan  dekosentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan oleh Sekretariat  Jenderal  Kementerian  Pendidikan  dan Kebudayaan. (2)  Pembinaan  teknis  atas  pelaksanaan  kegiatan  yang dibiayai  dari  dana  dekonsentrasi ,  dilakukan  oleh  Eselon  I  di  lingkungan Kementerian  Pendidikan  dan  Kebudayaan  sesuai  dengan tugas dan fungsinya.

Selengkapnya silahkan download Permendikbud Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Kepada Gubernur Dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2018 beserta lampirannya (disini)

Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 3 Tahun 2018. Semoga bermanfaat.



Post a Comment

Previous Post Next Post